Description
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
A. PENDAHULUAN
SMP Negeri 2 Wedi yang beralamat di Desa Pasung Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten memiliki gedung sesuai dengan jumlah siswa kelas 7, 8 dan 9 Tahun Pelajaran 2020/2021 sebanyak 24 lokal ruang kelas, dilengkapi dengan Ruang Lab Komputer, Lab Bahasa Inggris, Lab IPA, R.BK, Memiliki Luas Tanah 7800 m2 , Lapangan OR/Upacara dll.
I. Visi SMP Negeri 2 Wedi Visi SMP Negeri 2 Wedi adalah “Unggul dalam prestasi, beriman, bertaqwa, berbudi pekerti yang luhur dan berwawasan lingkungan.”
Indikator ketercapaian visi SMP Negeri 2 Wedi adalah sebagai berikut.
1. Unggul dalam prestasi akademik. 2. Unggul dalam kegiatan Karya Ilmiah Remaja. 3. Unggul dalam kegiatan keolahragaan 4. Unggul dalam kegiatan kesenian 5. Unggul dalam kegiatan ketrampilan 6. Unggul dalam kegiatan keagamaan 7. Unggul dalam sikap dan prilaku 8. Unggul dalam menciptakan lingkungan sekolah yang asri, sejuk, nyaman dan kondusif 9. Unggul dalam melayani masyarakat 10. Unggul dalam mewujudkan lingkungan yang asri, sejuk dan nyaman
II. Misi SMP Negeri 2 Wedi
Misi SMP Negeri 2 Wedi adalah sebagai berikut.
1. Melaksanakan pengembangan kurikulum 2013 2. Melaksanakan pengembangan perangkat pembelajaran dan RPP 3. Melaksanakan pengembangan sistem penilaian 4. Melaksanakan diversifikasi kurikulum pendidikan 5. Melaksanakan pengembangan menejemen
6. Melaksanakan pengembangan otonomi sekolah 7. Melaksanakan pengembangan metode pembelajaran 8. Melaksanakan pengembangan kegiatan bidang keagamaan 9. Melaksanakan pengembangan kegiatan bidang olah raga 10. Melaksanakan pengembangan bidang pramuka 11. Melaksanakan pengembangan kegiatan bidang keterampilan 12. Melaksanakan pengembangan lingkungan sekolah yang asri, sejuk dan nyaman
III. Tujuan SMP Negeri 2 Wedi
Berdasarkan tujuan pendidikan dasar, visi, dan misi sekolah maka tujuan SMP Negeri 2 Wedi adalah sebagai berikut.
1. Memiliki serta menerapkan Kurikulum 2013 untuk kelas VII dan VIII dan kelas IX 2. Memiliki silabus semua mata pelajaran. 3. Semua pengajar memiliki Rencana Pelaksanaan Pembelajaran 4. Melaksanakan metode pembelajaran kooperatif 5. Melaksanakan metode pembelajaran konstektual. 6. Memiliki perangkat model-model penilaian pembelajaran 7. Sukses dalam penyelenggaraan AKM bagi kelas VIII tahun pelajaran 2020/2021 8. Berprestasi di bidang non akademik ( Olah Raga dan Seni). 9. Menggunakan media pembelajaran berbasis komputer oleh 75% Guru. 10. Melaksanakan kegiatan 3S (senyum, sapa, salam) setiap hari 11. Menerapkan nilai-nilai ibadah dalam kehidupan sehari-hari (Sholat Dhuhur berjamaah, Sholat Jumat berjamaah, dan kegiatan keagamaan selain islam) 12. Melaksanakan pembiasaan membaca setiap hari
B. Ruang Lingkup Tugas
1. Pelayanan Pendidikan oleh Guru 2. Pelayanan Administrasi oleh Tata Usaha
C. Jenis-jenis Pelayanan
1. Pelayanan Pendidikan meliputi PPDB 2. Pelayanan Administrasi meliputi : a. Ligalisir,
b. Surat Keterangan Mutasi ( Mutasi Masuk / Keluar) c. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak
D. STANDAR PELAYANAN PENDIDIKAN 1 . Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB )
a. Syarat-syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 1) Menyerahkan foto copy Ijasah SD/MI rangkap 1 yang telah diligalisir oleh Kepala Sekolah. 2) Menyerahkan Foto Copy sah ijazah dan Daftar Nilai Ujian Nasional Asli. 3) Menyerahkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar. 4) Foto copy NISN rangkap 1. 5) Mengisi formulir pendaftaran. 6) Usia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal tahun pelajaran baru
b. Besarnya Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya 1) Biaya Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru : tidak dipungut biaya. 2) Waktu dan Tempat Pembayaran Waktu : -
Tempat pembayaran : -
3) Sumber Biaya Penyediaan Layanan Pendidikan : BOS
c. Lama Waktu Penyelesaian Layanan 1) Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 4 hari (setiap calon lamanya 10 menit ) 2) Proses Pembelajaran : 3 tahun 3) Waktu : Pukul 07:00 s/d 12:00 WIB Bulan Juli tahun disesuaikan d. Prosedur Penyelesaian Layanan 1) Prosedur proses penyelesaian pelayanan :
